PRABUMULIH, KS – Belum lama menghirup udara bebas, Alfarizi alias Sucay (45) kembali ditangkap polisi, Senin (20/9/2021) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Sucay kedapatan menyimpan 2 paket narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya yang berlokasi di Perum Vina Sejahtera Rt.05 Rw.08 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH menjelaskan, kejadian bermula saat anggota tim opsnal Silent Wolf unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi yang menyebutkan jika di lokasi rumah pelaku tersebut sering terjadi penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.
“Pelaku merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika. Baru keluar dia sudah kita amankan lagi karena menyimpan bungkusan plastik diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata AKP Yulia melalui keterangan tertulisnya yang diterima KSdotcom, Selasa pagi (21/9/2021).
Kemudian lanjutnya, dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu buah pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, sekop yang terbuat dari kertas timah rokok.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan juga oleh RT setempat, dari dalam kamar belakang rumah tepatnya di bawah kasur milik pelaku tersebut, barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu paket. Dan satu paket sabu seberat 0,42 gram dalam celana jeans warna biru, berikut satu buah pirek yang berisi sabu seberat 1,39 gram juga kembali ditemukan petugas,” terangnya.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dn)