Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 27 Okt 2022 WIB

Dinkes Prabumulih Optimalkan Pendampingan Hukum dengan Kajari untuk Pengadaan Barang dan Jasa


 Dinkes Prabumulih Optimalkan Pendampingan Hukum dengan Kajari untuk Pengadaan Barang dan Jasa (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Dinkes Prabumulih Optimalkan Pendampingan Hukum dengan Kajari untuk Pengadaan Barang dan Jasa (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH memberikan arahan terhadap pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih terkait pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2022.

Hal ini ditujukan agar kegiatan pengadaan di Dinas Kesehatan Prabumulih (Dinkes) dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dalam hal ini Wali Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih beberapa yang lalu,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Anjasra Karya SH MH kepada awak media ini, Kamis (27/10/2022).

Adapun pendampingan hukum ini, menurut Anjasra adalah dalam rangka tertib administrasi kegiatan dan tempat konsultasi kegiatan, agar pelaksanaan kegiatan di Dinkes Prabumulih dapat berlangsung tertib dan lancar.

“Kejari juga memberikan arahan kepada pelaksana kegiatan agar kegiatan terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, pendampingan hukum itu adalah dalam melakukan kegiatan, jaksa pendamping bisa memberikan masukan dan pendapat agar jalannya kegiatan tersebut supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang ada.

“Kejari Prabumulih siap memberikan pendampingan hukum terhadap Dinas Kesehatan, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan tepat sasaran,” ungkapnya seraya menuturkan dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses administrasi lebih efektif dan efisien. (dn)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program ‘Jumat Berbagi’ dan Bantuan Air Bersih Bukan Sekadar Kampanye

3 Oktober 2023 - 00:18 WIB

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Trending di Daerah