PRABUMULIH, KS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH memberikan arahan terhadap pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih terkait pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2022.
Hal ini ditujukan agar kegiatan pengadaan di Dinas Kesehatan Prabumulih (Dinkes) dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dalam hal ini Wali Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih beberapa yang lalu,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Anjasra Karya SH MH kepada awak media ini, Kamis (27/10/2022).
Adapun pendampingan hukum ini, menurut Anjasra adalah dalam rangka tertib administrasi kegiatan dan tempat konsultasi kegiatan, agar pelaksanaan kegiatan di Dinkes Prabumulih dapat berlangsung tertib dan lancar.
“Kejari juga memberikan arahan kepada pelaksana kegiatan agar kegiatan terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjutnya, pendampingan hukum itu adalah dalam melakukan kegiatan, jaksa pendamping bisa memberikan masukan dan pendapat agar jalannya kegiatan tersebut supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang ada.
“Kejari Prabumulih siap memberikan pendampingan hukum terhadap Dinas Kesehatan, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan tepat sasaran,” ungkapnya seraya menuturkan dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses administrasi lebih efektif dan efisien. (dn)