PRABUMULIH, KS – Pihak keluarga dari salah satu pelapor kasus dugaan penganiayaan asal Dusun 2 Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, DS (18), mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan di Polres Prabumulih pada November 2021 yang lalu.
Mereka juga mengaku akan menyambangi Polres Prabumulih, untuk mencari tahu perkembangan kasus tersebut hari ini, Jumat (11/2/2022).
“Kedatangan kami ingin mempertegas bagaimana perkembangan kasus, itu saja,” kata HS, orangtua pelapor saat didampingi kuasanya, Rifki Baday SH MKn kepada KSdotcom, Jumat (11/2/2022) pagi.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu, sejauh ini kata dia, proses perkara yang ditangani pihak kepolisian telah diterima Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Prabumulih.
“Laporannya sejak 22 November 2021 lalu. Sampai sekarang belum ada perkembangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili SH MSi melalui Kanit Pidum, IPDA Dohan Yoanda Prima S Trk, dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian, dengan nomor kepolisian : LP/B/211/XI/2021, korban DS melaporkan EW (inisial, red) sebagai terlapor atas kasus tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHPidana.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada tanggal 22 November 2021 yang lalu, sekira pukul 18.10 WIB.
Disebutkan pula, bahwa akibat insiden dugaan penganiayaan yang terjadi itu, pelapor tersebut mengalami luka pada tubuhnya. (dn)