Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 10 Jul 2021 WIB

Developer yang Pagar Perumahan Menutupi Akses Rumah Warga di Prabumulih Tidak Berizin


 Developer yang Pagar Perumahan Menutupi Akses Rumah Warga di Prabumulih Tidak Berizin (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Developer yang Pagar Perumahan Menutupi Akses Rumah Warga di Prabumulih Tidak Berizin (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih (DPMPTSP), A Zahedi SPd MM melalui Kabid Perizinan, Adis Choiriah mengungkapkan, perusahaan pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 yakni PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) yang viral karena pagar tembok Perumahan menutup akses jalan warga di RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tidak memiliki izin. 

“Kalau PT Mulia Angkasa Mandiri yang merupakan pengembang perumahan GPI, kami periksa di sistem kami belum ada jadi belum terdaftar di kami,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021). 

Menurut Adis Choiriah, proses awal pengurusan perizinan perumahan terlebih dahulu melalui izin RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Apabila, tidak ada maka dapat dipastikan di DPMPTSP tidak terdaftar.

“Karena RT/RW, kelurahan dan kecamatan tanda tangan disana, kalau pihak kelurahan mengatakan tidak ada apalagi di kami pasti tidak ada,” ungkap dia.

Sejauh ini, kata dia, PT MAM memang pernah mengajukan untuk membuat perizinan namun karena tidak lengkap diminta melengkapi, tetapi hingga saat ini tidak dilengkapi. 

“Kalau tidak salah dulu sempat mengajukan penerbitan perizinan ke kita tapi karena tidak lengkap makanya diminta melengkapi tapi sampai saat ini tidak dilengkapi,” bebernya.

Lebih jauh Adis menjelaskan, pihak Developer seharusnya tidak diizinkan mendirikan bangunan Perumahan bila belum mengantongi administrasi perizinan yang terdaftar di DPMPTSP Pemkot Prabumulih.

“Tidak boleh kalau tidak ada izin, harus ada izin keluar dulu baru boleh membangun,” imbuhnya. 

Karena itu, sambungnya, berkaitan dengan sanksi yang harus ditegakkan menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai salah satu bagian penegak peraturan daerah (Perda) di kota Prabumulih.

 “Sanksi atau lainnya bukan wewenang kita tapi Satpol PP, jelasnya kalau tidak ada izin tak boleh membangun,” tukasnya. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 1,128 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah