Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 9 Jun 2022 WIB

Demi Minuman Keras, Pria di Prabumulih Ini Nekat Curi Motor Temannya Sendiri


 Demi Minuman Keras, Pria di Prabumulih Ini Nekat Curi Motor Temannya Sendiri (Foto: KSdotcom) Perbesar

Demi Minuman Keras, Pria di Prabumulih Ini Nekat Curi Motor Temannya Sendiri (Foto: KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Teguh Santoso (47) warga Jalan Arjuna No 263 RT 002 RW 005 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Cambai akibat ulahnya mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Pelaku yang mengaku kecanduan meminum minuman keras (miras) ini diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai saat hendak menjual sepeda motor Revo warna hitam BG 4688 CQ hasil curian ke pemesan di Jalan Jenderal Sudirman Pasar Prabumulih, pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Cambai, IPTU Wanianto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH mengatakan pelaku Teguh berhasil diamankan berawal dari laporan Budiyanto (65) Warga Jalan Bima Kelurahan Wonosari yang merupakan teman pelaku.

“Dalam laporannya korban mengaku motor miliknya, uang Rp 500 ribu dan jam tangan hilang dicuri Teguh saat tengah bekerja di kebun,” ungkap Kanit Reskrim saat diwawancarai, Kamis (9/6/2022).

Nendri menuturkan, kejadian terjadi pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 di pondok kebun milik Budi di jalan Padat Karya kelurahan Sindur kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Saat itu korban bertemu pelaku dan meminta ikut ke kebun, tanpa curiga korban mengajak pelaku menuju kebunnya lalu setelah tiba diajak minum kopi.

“Korban lalu pamit merumput dengan jarak 300 meter dan pelaku menunggu di pondok, saat itu pelaku mengambil uang dan jam korban lalu mendorong motor diam-diam. Budiyanto mengetahui motor hilang setelah istirahat hendak sholat,” bebernya.

Mendapat laporan korban, Nendri mengaku petugas kepolisian langsung menyelidiki dan meringkus pelaku saat hendak menjual motor.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan pelaku mencuri karena kecanduan miras.

Sementara itu, Teguh mengakui telah mencuri motor teman sekaligus tetangganya itu karena tidak ada uang untuk membeli minuman keras.

“Rencana motor mau dijual untuk beli miras, sudah ada yang pesan motor itu dan rencana dijual Rp 2 juta. Kalau dapat duit rencana mau mabuk miras di cafe bersama teman-teman, biasa saja traktir semua,” katanya.

Teguh menuturkan, dirinya sejak muda hobi mabuk dan sejauh ini sudah sekitar 8 unit motor ia curi dan dijual untuk membeli minuman keras.

“Biasanya saya curi motor kalau ada yang pesan, motor parkir di Masjid juga pernah saya curi. Biasanya setelah saya jual dapat uang saya pakai mabuk, uang Rp 2 juta paling dua hari habis dibawa mabuk,” tukasnya. (dn)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program ‘Jumat Berbagi’ dan Bantuan Air Bersih Bukan Sekadar Kampanye

3 Oktober 2023 - 00:18 WIB

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Trending di Daerah