PRABUMULIH, KS – Sebanyak dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus tim opsnal Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih dalam waktu satu malam di dua tempat berbeda, Selasa (3/8/2021).
Barang bukti hasil kejahatan, yakni sabu dengan berat total 17,85 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku berhasil disita polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Yulia Farida SH menjelaskan, para pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan pelanggannya.
“Kedua tersangka tidak bisa berkilah karena petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan dijual kepada konsumennya,” ujar AKP Yulia kepada KSdotcom, Selasa (3/8/2021) malam.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap yakni Haryawan alias Iwan, saat pelaku berada di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih sekira pukul 17.00 WIB.
“Dari tangan tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 10,35 gram,” katanya.
Berselang dua jam, Sat Narkoba Polres Prabumulih dipimpin Kasat Narkoba, AKP Yulia Farida SH bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan tim opsnal Silent Wolf Unit II terdiri dari 5A yakni Katim Bripka Ariel Sky Pakjo, Apri Coll, Aru Brantas, Andi Beret, dan Agung Kolpah berhasil mengamankan satu orang tersangka baru yakni Juanda.
Tersangka Juanda ditangkap saat berada di sebuah Bedeng yang berlokasi di Jalan Sampoerna Rt.06 Rw.05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tangan tersangka Juanda, polisi pun menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 7,50 gram, dan 4 butir pil ekstasi, berikut 1 unit timbangan digital warna hitam, satu bal plastik, dan handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dn)