Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 4 Agu 2021 WIB

Dalam Semalam, 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Silent Wolf Sat Narkoba Polres Prabumulih


 Dalam Semalam, 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Silent Wolf Sat Narkoba Polres Prabumulih (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Dalam Semalam, 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Silent Wolf Sat Narkoba Polres Prabumulih (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Sebanyak dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus tim opsnal Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih dalam waktu satu malam di dua tempat berbeda, Selasa (3/8/2021).

Barang bukti hasil kejahatan, yakni sabu dengan berat total 17,85 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku berhasil disita polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Yulia Farida SH menjelaskan, para pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan pelanggannya.

“Kedua tersangka tidak bisa berkilah karena petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan dijual kepada konsumennya,” ujar AKP Yulia kepada KSdotcom, Selasa (3/8/2021) malam.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap yakni Haryawan alias Iwan, saat pelaku berada di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari tangan tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 10,35 gram,” katanya.

Berselang dua jam, Sat Narkoba Polres Prabumulih dipimpin Kasat Narkoba, AKP Yulia Farida SH bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan tim opsnal Silent Wolf Unit II terdiri dari 5A yakni Katim Bripka Ariel Sky Pakjo, Apri Coll, Aru Brantas, Andi Beret, dan Agung Kolpah berhasil mengamankan satu orang tersangka baru yakni Juanda.

Tersangka Juanda ditangkap saat berada di sebuah Bedeng yang berlokasi di Jalan Sampoerna Rt.06 Rw.05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka Juanda, polisi pun menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 7,50 gram, dan 4 butir pil ekstasi, berikut 1 unit timbangan digital warna hitam, satu bal plastik, dan handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dn)

Artikel ini telah dibaca 2,887 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program ‘Jumat Berbagi’ dan Bantuan Air Bersih Bukan Sekadar Kampanye

3 Oktober 2023 - 00:18 WIB

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Trending di Daerah