Dalam Satu Malam Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Prabumulih

46
Dalam Satu Malam Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Prabumulih (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap dua pria yakni B (38) dan AS (29), pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua paket sedang dan empat paket kecil sabu seberat total 5,01 gram.

Mereka ditangkap pada Rabu (12/2/2025) malam, di lokasi berbeda. Pelaku B (inisial, red), yang merupakan warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap polisi saat membawa sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Barat, sekira pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, pelaku AS bertempat tinggal di Perumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, sekira pukul 19.15 WIB.

“Kedua pelaku berinisial B (38) dan AS (29), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si, Jumat (14/2/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi masing-masing tersebut, pihaknya menemukan barang bukti 2 paket sedang dan 4 paket kecil sabu. Paket barang haram itu disimpan pelaku AS dalam dompet warna pink. Sementara, sabu milik pelaku B dibalut lakban hitam dan disimpannya dalam jok motor.

“Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor Yamaha Mio J warna pink milik pelaku B,” katanya.

Sementara dari hasil interogasi pelaku AS, kata Kasat Narkoba, AS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial IC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat,” tuturnya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (dn)