
PRABUMULIH, KS – Seorang pria berinisial F (32), warga Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ditangkap tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat setelah terbukti mencuri uang tunai Rp19 juta milik seorang ibu rumah tangga.
Pelaku F berhasil diamankan polisi saat berada di rumahnya di lokasi tersebut, pada Rabu, 26 Januari 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa pipa paralon yang digunakannya untuk mencuri, satu unit sepeda motor Yamaha Fino putih nopol BG 6334 CP yang dipakai dalam aksi kejahatan, serta televisi dan receiver yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku F mengakui perbuatannya telah mencuri tas berisi uang Rp 19 juta milik korban DS,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H dalam keterangannya.
Dikatakan IPTU Badarudin, bahwa pelaku melancarkan aksinya di rumah korban DS (31), yang beralamat di Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari, pada Rabu, 1 Januari 2025, sekira pukul 10.30 WIB.
“Pelaku mencuri tas berwarna biru yang berisi uang tunai Rp19 juta milik korban tersebut dengan cara mengaitnya menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter yang ujungnya diikat dengan besi behel,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku F dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dn)