Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 12 Jun 2021 WIB

Curi Kabel Seismik di Prabumulih, Pedagang Ini Ditangkap Polisi


 Curi Kabel Seismik di Prabumulih, Pedagang Ini Ditangkap Polisi (Foto : Ist/KSdotcom) Perbesar

Curi Kabel Seismik di Prabumulih, Pedagang Ini Ditangkap Polisi (Foto : Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Tim Gabungan Opsnal Unit Reskrim dan Sat Intelkam Polsek Prabumulih Barat menangkap pelaku pencurian kabel rekam kegiatan seismik milik PT BGP di wilayah Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sabtu (12/6/2021).

Pelaku dimaksud yakni, Adi Anto (42) yang merupakan pedagang yang beralamat di Jalan Melati RT005 RW001 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Ia diamankan polisi saat berada di Jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.

Bersamanya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 roll kabel rekam jejak seismik milik PT BGP. Hingga pelaku berikut barang buktinya tersebut langsung digelandang petugas ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH mengatakan, peristiwa pencurian kabel rekam kegiatan seismik milik PT BGP yang pertanggung jawabannya oleh PT TUB sebanyak lebih kurang 100 roll atau sepanjang 15000 meter itu diketahui terjadi pada Sabtu (12/6/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIB.

“Sementara ini pelaku bersama barang buktinya tersebut telah kita amankan guna pemeriksaan dan penyidikan oleh petugas di Polsek Prabumulih Barat,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat ini menegaskan, atas perbuatannya pelaku Adi Anto dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 2,595 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program ‘Jumat Berbagi’ dan Bantuan Air Bersih Bukan Sekadar Kampanye

3 Oktober 2023 - 00:18 WIB

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Trending di Daerah