PRABUMULIH, KS – Tim Gabungan Opsnal Unit Reskrim dan Sat Intelkam Polsek Prabumulih Barat menangkap pelaku pencurian kabel rekam kegiatan seismik milik PT BGP di wilayah Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sabtu (12/6/2021).
Pelaku dimaksud yakni, Adi Anto (42) yang merupakan pedagang yang beralamat di Jalan Melati RT005 RW001 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Ia diamankan polisi saat berada di Jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.
Bersamanya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 roll kabel rekam jejak seismik milik PT BGP. Hingga pelaku berikut barang buktinya tersebut langsung digelandang petugas ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH mengatakan, peristiwa pencurian kabel rekam kegiatan seismik milik PT BGP yang pertanggung jawabannya oleh PT TUB sebanyak lebih kurang 100 roll atau sepanjang 15000 meter itu diketahui terjadi pada Sabtu (12/6/2021) pagi sekira pukul 08.30 WIB.
“Sementara ini pelaku bersama barang buktinya tersebut telah kita amankan guna pemeriksaan dan penyidikan oleh petugas di Polsek Prabumulih Barat,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat ini menegaskan, atas perbuatannya pelaku Adi Anto dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara. (dn/ek)