Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 7 Jun 2021 WIB

Cewek Ini Berurusan dengan Polisi di Prabumulih Gara-gara Tipu Kredit HP


 Cewek Ini Berurusan dengan Polisi di Prabumulih Gara-gara Tipu Kredit HP. (Foto : Ist/KSdotcom) Perbesar

Cewek Ini Berurusan dengan Polisi di Prabumulih Gara-gara Tipu Kredit HP. (Foto : Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Meisani Dea Juniati (28), cewek yang bekerja sebagai karyawati disalah satu perusahaan swasta, terpaksa berurusan dengan Polsek Prabumulih Barat. Menyusul dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada 29 Januari lalu.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SIP MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH mengatakan, pelaku diamankan polisi atas laporan Minarti (29), seorang warga Jalan M Yamin RT006 RW001 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pengajuan kredit satu unit handphone.

Menurut Kanit Reskrim, laporan korban tersebut diterima petugas polisi di Mapolsek Prabumulih Barat pada 31 Mei 2021 yang lalu.

“Pelaku mengajukan kredit HP Vivo Y20S kepada korban dengan perjanjian uang muka Rp 550 ribu dan angsuran sebesar Rp 550 ribu selama 6 kali bayar, akan tetapi sampai sekarang uang tersebut baik DP maupun angsuran tidak dibayarkan oleh pelaku,” terangnya.

Hingga selanjutnya, kata IPDA Darmawan, anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat menindaklanjuti laporan korban tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pelakunya akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat berada di Kompleks Palembang Square Kota Palembang petang tadi Senin (7/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.099.000 dan melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Dan pelaku dapat dikenakan Pasal 372/378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan IPDA Darmawan, pelaku yang merupakan warga Dusun 3 Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim ini diketahui juga sedang mengelola arisan online.

Dari hasil interogasi awal petugas, sambung dia, arisan online yang dikelola oleh pelaku ini jumlahnya mencapai puluhan jutaan rupiah. Oleh karenanya, pelaku sementara ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas penyidik.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa menjadi korban arisan online silahkan membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.

“Untuk yang menjadi korban silahkan membuat laporan agar ada tindak lanjut. Tapi buat saat ini untuk di wilkum Polsek Barat belum ada yang melapor,” bebernya. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 3,861 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah