PRABUMULIH, KS – Sempat marah dan cekcok, seorang suami bernama Fikri Harjaya (37) warga Jalan Pipa RW 07 RW 02 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yakni Maryana (40).
Pembunuhan ini diketahui berawal ketika korban meminta bercerai dari pelaku yang diduga dipicu oleh faktor ekonomi.
Kasus pembunuhan ini diketahui terjadi di kebun karet di wilayah setempat tepatnya di Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban dibunuh saat sedang menyadap getah karet di kebun lokasi TKP, dimana sesaat sebelumnya antara korban dan pelaku terjadi cekcok di rumah, kemudian pelaku menyusul korban dan kembali terjadi percekcokan hingga pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Korban terjatuh dengan mengalami sejumlah luka tusuk diantaranya 1 liang di pinggang dalam 1 centimeter dan lebar 2 centimeter, 1 luka tusuk di bawah ketiak dalam 2 centimeter lebar 3 centimeter, 1 luka tusuk di dada sebelah kanan, 1 luka sayat pergelangan tangan kiri, serta memar di pipi kiri dan leher kiri.
Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku meninggalkan korban sendirian di kebun tersebut, lalu bersembunyi di dalam kebun karet warga yang tak jauh dari lokasi TKP tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Mas Suprianto dan Kapolsek Barat, AKP Arafiq saat menggelar press release di Polres Prabumulih sore tadi, menerangkan tersangka berhasil diamankan di dalam kebun warga tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (12/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
“Informasi untuk keberadaan pelaku berada di jalan Penimur Raya RT 02 RW 05, Patih Galung tepatnya di kebun karet milik saudara Ucat, langsung meluncur dan kemudian pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Ditambahkan AKBP Witdiardi, bahwa motif pembunuhan memang dikarenakan motif ekonomi dan juga masalah rumah tangga.
“Karena istrinya minta cerai, dan tersangka marah. Dan sebelum terjadi pembunuhan, sudah sering terjadi percekcokan juga,” jelasnya.
Bersama tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu, satu buah baju kaos lengan panjang warna hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
“Tersangka Fikri Harjaya telah mengakui segala perbuatannya dan mengaku menyesal. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (dn)