Belasan Unit Mobil dan Motor Hasil Sitaan Segera Dilelang Kejari PALI
PALI, KS – Lima unit mobil dan sepuluh unit kendaraan jenis sepeda motor hasil sitaan pihak aparat penegak hukum di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beberapa waktu lalu dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI. Meskipun diumumkan secara online, lelang barang sitaan tersebut dalam waktu berlangsung secara manual.
Dari informasi yang diterima Kompassriwijaya.com, Rabu (12/6/2019). Diketahui, lelang belasan kendaraan roda dua maupun roda empat ini sedikit berbeda dengan lelang kebanyakan yang sudah berbasis online. Peserta lelang dapat mendatangi kantor Kejari PALI dan membayar nilai pagu limit untuk jenis kendaraan yang dikehendaki.
Setelah pendaftaran peserta ditutup, maka lelang dimulai dengan sistem lisan. Setiap peserta pun menyampaikan harga penawaran di depan peserta lainnya. Peserta dengan penawaran harga tertinggi menjadi pemenang lelang.
Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Yunita Arifin SH MH menuturkan, pihaknya saat ini sudah melakukan tahap perhitungan penafsiran harga di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat dan segera melangsungkan pelelangan.
“Bagi yang berminat menjadi peserta pelelangan nanti silahkan ikuti prosedurnya. Kami hanya bisa menjalankan maupun mengumumkannya saja. Hasil pelelangan juga nanti akan kita dikembalikan ke KAS Negara,” ujar Yunita saat dibincangi wartawan, Rabu (12/6/2019).
Secara rinci Kajari pun menyampaikan, jika belasan unit jenis kendaraan roda empat dan roda dua yang akan dilelang tersebut diantaranya, tiga unit mobil jenis Truk Diesel, satu unit mobil jenis Pickup, serta satu unit mobil Grand Livina. Sementara untuk kendaraan jenis sepeda motor ada sebanyak sepuluh unit.
“Sejumlah kendaraan ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari beberapa perkara kasus kejahatan yang telah disidangkan atau sudah melalui putusan majelis hakim pengadilan,” tandasnya. (din/anelka)