MPC & SAPMA Pemuda Pancasila Apresiasi Kinerja Kejari Prabumulih
PRABUMULIH, KS – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) bersama Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kota Prabumulih mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kali ini dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Bumi Seinggok Sepemunyian.
Salah satu kasus korupsi yang berhasil ditangani Jaksa Prabumulih adalah kasus penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penyimpangan keuangan di PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih dengan total nilai kerugian negara lebih kurang Rp 260 jutaan rupiah.
Baca Juga : Pemuda Pancasila Prabumulih Sesalkan Final Cabor Sepakbola Porprov XII Sumsel Diwarnai Kericuhan
“Tersangkanya sudah berhasil ditangkap tim Jaksa Prabumulih. Sebagai warga negara yang baik kita patut mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan khususnya di Prabumulih saat ini,” kata Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Prabumulih, Rifki Badai SH MKn, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga : Rifki Badai: Jadikan Pemuda Ujung Tombak Pemersatu Bangsa yang Dinamis dan Energik
Rifki Badai mengungkapkan, pihak-pihak pemerhati dan penggiat anti korupsi maupun masyarakat awam pada umumnya selama ini menilai masih minim prestasi kejaksaan di kota Prabumulih khususnya dalam pengungkapan kasus korupsi.
“Selama ini kita menganggap kejari seperti terkesan cuek atau tidak mampu atau tidak mau mengusut dan memproses dugaan korupsi. Tapi ini awal yang sangat menggembirakan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berkas perkara korupsi Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya Kota Prabumulih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Atas hal itu, IS akan segera menjalani persidangan di pengadilan Tipikor.
Baca Juga : Kejaksaan Tahan Mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Prabumulih Terkait Dugaan Korupsi
“Iya, berkasnya sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Wan Susilo Hadi SH didampingi Jaksa Penyidik, Firmansyah SH di Kejari Prabumulih, Jumat (6/12/2019).
Ia pun menambahkan, penyidik telah melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dalam seminggu ini mungkin berkasnya kita kirim ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dan tersangka IS sendiri saat ini sudah kita tahan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya. (din)