PRABUMULIH, KS – Eks Kepala Dinkes Prabumulih, dr HTT (inisial, red) yang kini menjabat Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang guna proses persidangan, Jumat (8/4/2022).
dr HTT ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan ditahan di Rutan tersebut, setelah tim penyidik Kejari melakukan pengembangan kasus program Home Visit dilakukan petugas medis di puskesmas yang menjerat NM (inisial, red), mantan Kepala Bidang di Dinkes Kota Prabumulih yang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim satu tahun sepuluh bulan penjara.
“Sejak hari ini sampai 20 hari kedepan tersangka (dr HTT) dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” kata Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin dalam keterangan persnya, Jumat (8/4/2022).
Menurut Jaksa, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang diduga tersangka dr HTT juga ikut terjerat dalam dugaan korupsi penggunaan dana BOK tahun anggaran 2017 senilai Rp 141 juta tersebut.
“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan dr HTT yang pada saat itu Kepala Dinkes Prabumulih sebagai tersangka,” tegasnya.
Tersangka dr HTT dapat dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengingatkan, pada tahun 2017 silam, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh petugas tenaga kesehatan pada Puskesmas-Puskesmas yang ada di kota Prabumulih.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan tindakan pengobatan, penyuluhan dengan cara mendatangi pasien-pasien. “Adapun nilai anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp 141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwasanya dalam kegiatan tersebut seharusnya petugas yang telah ditunjuk mendapatkan honor yang telah dianggarkan. Akan tetapi, oleh tersangka NM selaku PPTK kegiatan tersebut tidak memberikan hak para petugas dimaksud berupa uang honor.
“Tersangka NM menggunakan honor para petugas itu untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan, untuk pertanggung jawabannya tanda tangan penerima dipalsukan oleh tersangka selaku PPTK saat itu,” bebernya seraya menegaskan modus kejahatan dilakukan tersangka NM ini adalah pekerjaan fiktif. (dn)