
PRABUMULIH, KS – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. NP, pria berusia 40 tahun yang menjadi terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan warga Kaplingan Amri, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini, polisi berhasil menyita barang buktinya berupa 34 paket sabu seberat 5,74 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si mengatakan, polisi mengamankan pelaku NP saat berada di sebuah bedeng yang berada di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis (13/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka NP ditemukan berada di dalam kamar. Kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, dan menemukan puluhan paket sabu yang sudah siap diedarkan,” kata AKP Jonson, S.H., M.Si dalam keterangan tertulisnya.
Dalam interogasi awal, lanjut dia tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WL (DPO) yang berdomisili di Desa Sukacinta, Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 1.200.000 lalu membaginya menjadi 35 paket kecil untuk dijual. Saat ditangkap, ia telah berhasil menjual 1 paket seharga Rp 100.000, sedangkan 34 paket lainnya masih tersimpan di dalam kamar,” jelasnya.
Disampaikan oleh Kasat Narkoba, pelaku NP bersama barang buktinya tersebut saat ini telah digiring ke Mapolres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas penyidik Satres Narkoba.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap WL, pemasok narkotika yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Jonson.
Atas perbuatannya, pelaku NP dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. (dn)