PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melimpahkan berkas perkara tiga mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Ketiganya yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, HJ (inisial, red), dan dua Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, M. IR dan IS (inisial, red).
Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (2/2/2023).
“Iya hari ini Kamis (2/2/2023), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas nama masing-masing tersangka HJ, M. IR, dan IS,” ujar Anjasra kepada portal ini, Kamis sore (2/2/2023).
Setelah pelimpahan, kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Palembang.
Berdasarkan surat dakwaan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mama telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp.1.834.003068,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP Perwakilan. (dn)