Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 2 Feb 2023 WIB

Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Eks Pejabat Bawaslu Prabumulih Segera Diadili


 Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Eks Pejabat Bawaslu Prabumulih Segera Diadili (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Eks Pejabat Bawaslu Prabumulih Segera Diadili (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melimpahkan berkas perkara tiga mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketiganya yakni Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, HJ (inisial, red), dan dua Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, M. IR dan IS (inisial, red).

Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (2/2/2023).

“Iya hari ini Kamis (2/2/2023), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas nama masing-masing tersangka HJ, M. IR, dan IS,” ujar Anjasra kepada portal ini, Kamis sore (2/2/2023).

Setelah pelimpahan, kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Palembang.

Berdasarkan surat dakwaan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mama telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp.1.834.003068,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP Perwakilan. (dn)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terungkap! Lokasi Video Pasangan Selingkuh Hello Kitty Direkam, Penyebar Diburu Polisi

19 Maret 2023 - 15:59 WIB

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum yang Diduga Pasangan Selingkuh di Prabumulih

18 Maret 2023 - 19:22 WIB

Polisi Selidiki Video Mesum Hello Kitty di Prabumulih, Diduga Diperankan Pasangan Selingkuh

18 Maret 2023 - 10:33 WIB

Sambut HBP Ke-59, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah

18 Maret 2023 - 00:02 WIB

Sambut Ramadhan, Ketua Demokrat Prabumulih Bagikan Sembako ke Dhuafa

16 Maret 2023 - 09:12 WIB

Nobar Pidato Politik Ketum AHY, Demokrat Prabumulih Tegak Lurus dan Siap Menangkan Pemilu 2024

14 Maret 2023 - 23:10 WIB

Trending di Nasional