PRABUMULIH, KS – Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Prabumulih tahun 2017-2018 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih akhirnya dinyatakan P21 (sempurna) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Pelimpahan dan penyerahan berkas pun dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), siang tadi Kamis (19/1/2023).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah bawaslu tahun 2017 dan 2018,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH kepada media ini lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp malam ini.
Dengan penyerahan itu kata Anjasra Karya, maka penahanan akan kembali diperpanjang hingga 20 hari kedepan.
“Selanjutnya tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar dari anggaran yang bersumber dari APBD Prabumulih.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka korupsi oleh tim jaksa tersebut yaitu Pejabat Bawaslu Kota Prabumulih. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, dan M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.
“Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2017-2018 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Prabumulih,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika Bawaslu Kota Prabumulih mendapat dana hibah sebesar Rp 5,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018. (dn)