PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini di bawah kepemimpinan Roy Riady SH MH, berkomitmen memberantas mafia tanah di daerah tersebut.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah.
“Iya salah satu PR dari pimpinan kita, kejaksaan ini harus ikut aktif dalam memberantas mafia tanah,” ujar Kajari Prabumulih dibincangi usai gelar coffee morning bersama awak media di Kantor Kejari Prabumulih, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan, praktik-praktik mafia tanah itu kini menjadi perhatian khusus kejaksaan karena meresahkan serta merugikan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Namun, untuk memberantas mafia itu, kata dia, memerlukan keberanian dari semua pihak, yakni kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan maupun warga masyarakat.
Roy menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
“Untuk memberantas mafia tanah ini kita perlu kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, pengadilan, BPN, dan juga kerjasama dengan masyarakat maupun dengan rekan-rekan media,” terangnya. (dn)