PRABUMULIH, KS – Dua pria asal Kelurahan Dua Ilir Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang, diringkus Tim Singo Prabu Selu Bae Polsek Prabumulih Timur. Pelaku yakni, Irwan Saputra (29) dan Bayu Apriandino (25).
Kedua jambret itu ditangkap polisi di rumah kontrakan berlokasi di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Senin (14/2/2022) dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB.
Saat beraksi keduanya menggunakan sepeda motor menjambret korbannya, Sartina (71), seorang lansia di dekat pintu masuk Perumahan Lingkar Mas Jalan Lingkar, Gunung Ibul Kota Prabumulih, pada Jumat (4/2/2022) lalu, sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor di Jalan Lingkar Timur arah RSUD Prabumulih.
Secara tiba-tiba motor korban di pepet oleh dua pelaku, Irwan dan Bayu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, lalu salah satu pelaku langsung menarik tas sandang yang digantung korban di stang motor korban tersebut.
“Pelaku menarik tas sambil menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dari motor dan mengalami luka memar pada dengkul sebelah kiri,” kata IPDA Haryoni diwawancarai awak media di Mapolsek Prabumulih Timur, Senin (14/2/2022).
Ditegaskannya, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit HP merk nokia 230 warna hitam milik korban dan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu yang digunakan pelaku beraksi kejahatan tersebut.
“Atas perbuatannya, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. (dn)