PRABUMULIH, KS – Tim Opsnal Silent Wolf unit II Satuan Resnarkoba Polres Prabumulih berhasil membekuk dua orang pria diduga pengedar pil ekstasi masing-masing, Juswani (24) dan Surya Putra (24).
“Dari tangan kedua pelaku, kami amankan 60 pil ekstasi seberat 25,10 gram,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Ia mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya simpang desa Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Selain puluhan butir ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dua buah handphone masing-masing jenis Redmi warna biru dan Oppo warna hitam yang disita dari Juswani dan Surya Putra.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim langsung melakukan penangkapan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka itu mengaku bahwa pil ekstasi yang disita tersebut miliknya yang didapat dari seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Prabumulih,” tandasnya. (dn)