PRABUMULIH, KS – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Heriansyah, pemuda berusia 24 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Bukit Lingkar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih tersebut kini dalam tahapan proses hukum oleh pihak kepolisian.
“Pelaku dapat kita kenakan Pasal 372 KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Dijelaskan Kanit Reskrim, polisi mengamankan pelaku Heriansyah atas laporan korban Riyon (28) warga Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Dalam laporan itu, lanjutnya sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BG 2524 CS milik korban telah dipinjam oleh pelaku, dengan alasan untuk membeli minuman, namun tidak kunjung dikembalikan.
Hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pada hari Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 14.30 WIB, saat pelaku sedang di kawasan Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, ternyata sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam BG 2524 CS milik korban tersebut dijual pelaku ke Palembang. Pelaku menjual motor tersebut bersama rekannya berinisial AP.
Dari pengakuan pelaku Heriansyah kepada polisi, rekannya AP akan menjual motor korban itu ke saudaranya di Palembang, dan dirinya baru menerima uang diduga hasil penjualan motor korban sebesar Rp 1 juta rupiah yang diketahui dihabiskannya untuk jalan-jalan. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku serta pencarian motor korban tersebut. (dn/ek)1