Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 18 Mei 2022 WIB

Begini Empat Adegan Rekonstruksi Dugaan Suap Oknum Komisioner KPU Prabumulih


 Begini Empat Adegan Rekonstruksi Dugaan Suap Oknum Komisioner KPU Prabumulih (Foto: KSdotcom) Perbesar

Begini Empat Adegan Rekonstruksi Dugaan Suap Oknum Komisioner KPU Prabumulih (Foto: KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar rekonstruksi dugaan suap yang dilakukan
Dr EF Thana Yudha atau Dr EF TY, Calon Legislatif (Caleg) DPR RI 2019 kepada oknum Komisioner KPU Prabumulih.

Rekonstruksi berlangsung di Halaman Depan Kantor Kejari Prabumulih yang juga dihadiri penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, serta Kuasa Hukum masing-masing tersangka, pada Rabu (18/5/2022).

Dalam gelar rekonstruksi tersebut, ada empat adegan yang direkonstruksi, di antaranya adegan pertemuan antara Andry Swantana, oknum Komisioner KPU Prabumulih dengan saksi 1 Bambang Heriadi (BH) dan saksi 2 Idhar membahas suara untuk Dr EF TY di Cafe Papi Frank, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih.

Kemudian adegan kedua terjadi di rumah tersangka Dr EF Thana Yudha berlokasi di Jalan Lunjuk Bukit, Palembang. Dimana, saksi 1 Bambang Heriadi menelpon dan WhatsApp ke Dr EF TY untuk mengkomunikasikan kembali suara pilih tersebut.

Adegan ketiga tersangka Dr EF TY menyerahkan uang kepada saksi 1 BH senilai Rp 350 juta, hingga di adegan keempat penyerahan uang dilakukan dari saksi 1 Bambang Heriadi kepada tersangka Andry Swantana atau AS melalui saksi Doni di dalam sebuah mobil saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.

“Ada empat adegan yang diperankan langsung oleh tersangka dan saksi yang mengetahui,” kata Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH saat dibincangi awak media usai gelar rekonstruksi tersebut, Rabu (18/5/2022).

Roy menyebutkan, adegan pertama kali terjadi di Cafe Papi Frank Kota Prabumulih. Di Lokasi ini, tersangka Andry Swantana bertemu dengan saksi 1 BH dan saksi 2 Idhar. Mulanya, mereka mengobrol dan ngopi. Lalu, saksi 1 BH menawarkan duit Rp 350 juta untuk dicarikan suara pilih sebanyak 20.000 suara dengan rincian 10.000 suara di wilayah Prabumulih dan 10.000 suara di Kabupaten Muara Enim.

“Dimana adegan pertama kali dilakukan komunikasi awal antara pihak tersangka AS dengan saksi hingga kemudian komunikasi dilanjutkan dengan tersangka Dr EF TY,” kata pria yang pernah mengemban jabatan penyidik KPK RI ini.

Selanjutnya dilakukan penyerahan uang kepada tersangka Andry Swantana atau AS saat berada di dalam sebuah mobil. Penyerahan uang itu dilakukan di dalam mobil di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Kompleks Pertamina Prabumulih.

Dalam adegan rekonstruksi terakhir ini, Andry Swantana terlihat duduk di jok tengah mobil sambil keluar dari mobil dengan membawa sebuah kantong kresek diduga berisi uang Rp 350 juta.

“Penyerahan uang kepada tersangka AS dilakukan di dalam sebuah mobil saat di jalan depan Pertamina,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/6/2021) lalu, pukul 09.30 WIB. Majelis DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana, yang menjadi Teradu dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/III/2021.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr Alfitra Salam.

Majelis DKPP juga menilai oknum Komisioner KPU Prabumulih tersebut terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi (saksi) yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp 350 juta.

“Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, antara teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019 terbukti uang yang diberikan pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu,” kata Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto.

Bukti lainnya yaitu berupa percakapan permintaan maaf teradu melalui pesan whatsapp kepada pengadu karena janji 20.000 suara tidak bisa dipenuhi.

“Hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp yang menyatakan ‘siap ngaku salah samu kak tana yudha, aku sampaikan apa ada nya, bahwa tim sekuat tenaga dengan kondisi waktu yang sangat singkat’ ‘duit itu tidak selalu berbanding lurus dengan suaro kak’,” kata anggota majelis, Ida Budhiati kala itu. (dn)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Matangkan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Sumatera Selatan

27 September 2023 - 13:38 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Trending di Daerah