PRABUMULIH, KS – Dua terduga pelaku kejahatan lintas kabupaten, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat setelah Bus Marlin bernopol BG 7006 EF ditumpangi keduanya dihentikan polisi, Minggu (7/3/2021) malam.
Petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api lengkap dengan dua butir amunisi aktif kaliber 38 dari kedua orang pelaku masing-masing bernama, Sunik (42) dan Suryadi (32) keduanya warga Desa Tanjung Kurung Kampung II Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan pelaku kejahatan lintas kabupaten.
“Pelaku Sunik dan Suryadi diamankan saat mobil yang ditumpangi keduanya berhasil dihentikan oleh anggota di Jalan Jenderal Sudirman Depan Mako Polsek Prabumulih Barat Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat,” kata Kapolsek.
Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut bermula sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Taring Macan Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH dan Katim Buser AIPDA AWBoy memperoleh informasi tentang adanya dua orang yang menumpang Bus Marlin dari arah Palembang menuju Kabupaten PALI yang diduga membawa senjata api ilegal.
Dan setelah mobil yang dimaksud melintas dan dihentikan tepat di depan Polsek Prabumulih Barat, lanjut dia polisi lalu melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Alhasil, dari dua penumpang dalam mobil yang tak lain, pelaku Sunik dan Suryadi ditemukan barang bukti senjata api rakitan berikut tiga butir amunisi aktif.
“Pelaku Sunik kita temukan membawa senpi rakitan di pinggang sebelah kiri berikut 1 butir amunisi kaliber 38 aktif di dalam senpi tersebut dan 1 butir amunisi kaliber 38 aktif di kantong sebelah kirinya. Sedangkan tersangka Suryadi didapati 1 butir amunisi kaliber 38 di dalam sepatu sebelah kirinya,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi polisi dan berdasarkan keterangan dari tersangka Sunik, telah mengakui pernah melakukan tindak kejahatan lintas kabupaten berupa pencurian sepeda motor dengan lokasi TKP di wilayah Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat dan Kecamatan Babat, PALI.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat disangkakan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api beserta amunisi tanpa izin,” tandasnya seraya menegaskan dengan ancaman pidana paling lama 11 tahun. (dn/ad)