PRABUMULIH, KS – Heri Spiro alias Baron, pria berdomisili di Perumahan Kepodang Indah RT 05 RW 03 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih karena menjual sabu.
Pekerjaan terlarang itu terpaksa dilakukan Baron karena dirinya saat ini sedang membutuhkan biaya pengobatan cuci darah kedua orang tuanya.
Di tengah himpitan kebutuhan hidup yang mencekik, anak ketiga dari empat bersaudara ini terjerembab dalam jaringan narkoba. Seorang teman yang tidak lama dikenal dari wilayah desa Pengabuan Kabupaten PALI menawarinya untuk menjual sabu.
“Saya sedang butuh biaya untuk cuci darah ibu dan bapak saya pak,” ujar tersangka Baron saat diwawancarai KSdotcom usai press rilis digelar BNNK Prabumulih, Rabu (29/9/2021).
Dituturkan Baron, dirinya terpaksa mengedarkan sabu karena desakan masalah ekonomi di tengah membutuhkan biaya pengobatan kedua orang tuanya.
Tersangka ini pun mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga bingung mencari uang untuk cuci darah kedua orang tuanya. Ia harus memutar otak untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan biaya pengobatan tersebut.
“Orang tua saya harus cuci darah di Palembang satu minggu sekali. Saya membutuhkan biaya Rp 2 juta untuk membawa mereka ke Palembang,” ucap Baron dengan nada terbata-bata serta matanya yang berkaca-kaca.
Sementara itu, Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan melalui Koordinator Pemberantasan, A Gamal Al Rasyid SH MH menegaskan, perbuatan tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Prabumulih sudah berulang kali.
“Tersangka merupakan TO (Target Operasi) kita yang memang dikenal licin. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini tidak main-main, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun” tegas A Gamal. (dn)