PRABUMULIH – Merasa difitnah secara sepihak, karena telah dilaporkan sudah meniduri istri warganya, seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim melalui kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH berencana akan menempuh jalur hukum.
“Berkenaan dengan berita klien kami yang kemarin sampai hari ini baik melalui berita online maupun media cetak, ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi mengenai permasalahan ini. Klien kami sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tentu dengan saksi dan fakta,” kata Usman dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).
Diungkapkan Usman, saat kliennya dituduh menginap di hotel bersama istri warganya, Kades HT sedang berada di kantor Kepala Desa yang disaksikan beberapa perangkat desa.
“Kami mendapat info ada video pengakuan sepihak dari pihak tertentu untuk memberi pengakuan sepihak tentang dugaan adanya perzinahan tersebut diduga kuat dibuat dalam keadaan diancam dan tertekan,” ujarnya.
Pihaknya yakin, kata Usman bahwa Polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta akurat lainnya khususnya pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan yang disangkakan.
Lebih jauh disampaikan Kuasa Hukum Kades HT ini, apabila dalam proses hukum ada hak-hak klien nya yang dizalimi dan tidak prosedur maka pihaknya pun siap akan menempuh langkah-langkah hukum yaitu pra peradilan.
“Termasuk melalui mekanisme perlawanan hukum lainnya, dan kami terus terang sangat yakin dan percaya kawan-kawan Polres Prabumulih akan profesional, bijaksana, taat asas dan peraturan,” imbuhnya.
Begitu juga kepada pihak-pihak tertentu, pihaknya berharap untuk tidak membuat dan menyebarkan opini-opini negatif kepada kliennya.
“Apabila ada, maka kami melaporkan atas pencemaran nama baik, fitnah, serta kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE,” lanjutnya.
Masih dikatakan Usman, saat ini pihaknya pun sedang menyelidiki dan mencermati dugaan motif percobaan pemerasan, atau kedengkian pihak tertentu, karena kompetisi dalam Pilkades beberapa waktu lalu.
“Karena laporan yang seperti kita ketahui tanggal 13 Juli 2023 beberapa hari kemudian ada oknum dari kelompok ini yang mendatangi bapak camat Rambang Niru untuk melaporkan upaya mediasi. Kalau upaya mediasi biasanya yang aktif itu terlapor, ini kok baru melapor 3 hari 4 hari dia sudah menemui camat untuk menempuh jalur mediasi damai ini agak aneh bagi kita biasanya dalam standar kasus yang aktif adalah pihak terlapor ini justru pelapor,” beber Usman. (dn)