PRABUMULIH, KS – Seorang ayah di Sungai Medang, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), tega merudapaksa anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Oktober 2021 lalu.
Pelaku nekat menodai anaknya sendiri diduga karena sering nonton film dewasa serta tergiur melihat tubuh anaknya hingga terjadilah persetubuhan tersebut.
“Kejadiannya pada bulan Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib, pelaku yaitu orang tua korban, dengan cara masuk kedalam kamar korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi didampingi Kanit PPA IPDA Mansyur dari keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Kasat Reskrim, bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban dengan nomor polisi LP / B / 82 / IV / 2022 /Sumsel / Res Prabumulih, tanggal 22 April 2022.
Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah yang berada di Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan berarti.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah itu pelaku berhasil diamankan, lalu langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka sendiri, sambungnya, akan dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (dn)