Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 28 Mei 2021 WIB

Astagfirullah, Gara-gara Air Sumur Nenek Ini Masuk Penjara, Kejadiannya di Prabumulih


 Astagfirullah, Gara-gara Air Sumur Nenek Ini Masuk Penjara, Kejadiannya di Prabumulih. (Foto : Ist/KSdotcom) Perbesar

Astagfirullah, Gara-gara Air Sumur Nenek Ini Masuk Penjara, Kejadiannya di Prabumulih. (Foto : Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Hanya gara-gara permintaan air dari sumur tidak diberikan, seorang nenek-nenek menggigit tangan pemilik sumur di Perumahan Griya Medang RT01 RW09 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Atas gigitan Ratiem (63) warga Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur tersebut, Sudar (55) warga asal Dusun IV desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim mengalami luka menganga pada tangan kanannya selebar 10 centimeter. 

Korban pun langsung melaporkan keributan yang terjadi pada Senin (24/5/2021) lalu, sekira pukul 09.00 WIB itu ke Mapolsek Cambai atas tuduhan penganiayaan.

Kapolsek Cambai, IPTU Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH membenarkan adanya laporan atas kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan oleh petugas pada Selasa (25/5/2021) kemarin, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Polsek Cambai.

“Benar, pelaku Ratiem telah kita amankan sekira pukul 10.20 WIB Selasa kemarin di kediamannya kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kanit Reskrim dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/5/2021).

Ia menjelaskan, kejadian keributan antara pelaku Ratiem dengan korban Sudar tersebut berawal ketika Ratiem hendak mengambil air di sumur miliknya Sudar. Namun, korban tersebut meminta pelaku untuk tidak mengambil air di sumur tersebut dikarenakan airnya sudah sedikit.

“Pelaku tidak senang dengan perkataan dan larangan korban tersebut. Kemudian terjadi ribut mulut antara pelaku dan korban, dan disaat tersebut pelaku menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya yang mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 sentimeter,” terang Aiptu Nendri.

Atas perbuatan Ratiem yang dilaporkan oleh korban tersebut, kata Kanit Reskrim ini, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang hukum pidana dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. “Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 12,277 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program ‘Jumat Berbagi’ dan Bantuan Air Bersih Bukan Sekadar Kampanye

3 Oktober 2023 - 00:18 WIB

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Trending di Daerah