Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 20 Apr 2021 WIB

Alih Kelola Dana Insentif RT dan RW Objek Pengusutan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19


 Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Prabumulih, Wan Susilo SH MH. (Foto: Ist/doc) Perbesar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Prabumulih, Wan Susilo SH MH. (Foto: Ist/doc)

PRABUMULIH, KS – Realokasi dan Refocusing Dana Insentif RT dan RW pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, belakangan yang disebut-sebut objek babak baru penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Prabumulih yang saat ini tengah diusut tim jaksa.

Bukan tak beralasan, munculnya kabar indikasi penyimpangan anggaran untuk mengcover insentif RT-RW se-Kota Prabumulih dalam penanggulangan warga terdampak covid-19 senilai Rp 2,9 miliar tersebut bermula adanya alih kelola penggunaan anggaran yang semula dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih pada awal tahun 2020 silam.

“Jadi memang ada penggunaan anggaran dari APBD yang setiap triwulan nya dibayarkan. Dengan kondisi pada waktu itu sekitar Februari 2020 lalu mulainya masuk masa pandemi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus Wan Susilo SH MH saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Menurut Kasi Pidsus, mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN maupun APBD dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah memiliki ketentuan masing-masing.

“Ada kebijakan dalam mengalokasikan dana refocusing yang tentunya juga harus merujuk pada ketentuan Perpres, Inpres. Begitu pun dana bantuan dari daerah, yang ketentuannya juga dari kepala daerah, seperti Perwako dan sebagainya,” terangnya.

Wan Susilo lebih lanjut mengatakan, penyidik terus menindaklanjuti dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana Covid-19 itu.

Ia menyebutkan, Kejari Prabumulih tetap komitmen dalam melakukan penyidikan penggunaan dana Covid-19 yang diduga disalahgunakan.

“Sejauh ini kita masih mendalami kasus ini, artinya memang dalam penggunaan anggaran ini pada tahap pertama sudah dilakukan di Dinas PMD. Lalu, dikarenakan pada masa pandemi dimasukkan program refocusing yang digeser masuk ke Dinas Sosial,” jelasnya. (dn/ak)

Artikel ini telah dibaca 708 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah