PRABUMULIH, KS – Di tengah gencarnya pemerintah dan penegak hukum negeri ini mendengungkan hapus pungutan liar (pungli) dan korupsi. Sebuah ironi nan janggal terjadi di sebuah lembaga pendidikan di Bumi Seinggok Sepemunyian.
Yakni adanya dugaan penarikan sumbangan biaya yang diwajibkan untuk kegiatan perpisahan bagi siswa lulus terjadi di sebuah sekolah tingkat dasar Kota Prabumulih, hingga berkisar angka pungutan Rp350.000 per siswa.
Persoalan pungutan pada peserta didik yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak SDN Kota Prabumulih ini akhirnya menuai kontroversi di kalangan masyarakat kurang mampu.
Bahkan dilontarkan mereka melalui berbagai akun media sosial di Instagram dan Facebook. Mereka menyatakan keberatan karena menilai jumlah tersebut terlampau besar.
“Biso tlg disampeke pak walikota, sekda, kadiknas kota prabumulih, mengenai keluhan orang tua wali murid yang anak2ny kelas 6, yang nak jalan-jalan diwajibkan bayar meski dak melok, itu kan membebankan walimurid bagi mereka yang tidak mampu,” ungkapan yang ditulis salah satu akun Instagram.
“Ado nian melok dan melok bayar kesian kawan2 ny ad bapak tukang ojek, bahkan ad ank yg kembar kebingungan nak bayar duo ikok la nak 700 tpi harus bayar melok dk melok, Mak maknyo dk biso besuaro dikasih 2 pilihan nak jalan2 apo perpisahan bnyk yang milih perpisahan tapi disuruh walimurid ny aturlah dwek guru ny dak melok2 cak mano lah cubo,” timpal warganet lainnya.
Wakil Wali Kota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH langsung mengambil langkah tegas usai mendengar adanya dugaan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan siswa kelas VI SDN Kota Prabumulih.
Ia menyatakan, bahwa Pemkot Prabumulih telah membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP terkait hal sumbangan sekolah.
“Hal seperti ini tahun kemarin sudah kami sampaikan, tapi kalau memang pungutan seperti ini masih ada, kepala sekolahnya akan kami panggil melalui dinas pendidikan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta para orang tua murid, agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya yang bersifat diluar kebutuhan-kebutuhan pendidikan dan sebagainya.
“Kita sudah perintahkan kepada seluruh kepala sekolah dan wali kelas yang sifatnya subsidi silang, kalau memang para orang tua murid tidak mampu jangan dipaksakan, itu juga untuk kebutuhan-kebutuhan pendidikan yang di luar dana BOS dan sebagainya,” imbuhnya.
“Kami akan koordinasikan dengan mengundang dinas pendidikan untuk hal ini. Bahkan dengan seluruh kepala sekolah baik SD maupun SMP yang menjadi kewenangan kita,” tukasnya. (dn)