Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 19 Des 2021 WIB

Abu Ditangkap Polisi Gara-gara Pukul Perempuan dengan Balok Kayu


 Abu Ditangkap Polisi Gara-gara Pukul Perempuan dengan Balok Kayu (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Abu Ditangkap Polisi Gara-gara Pukul Perempuan dengan Balok Kayu (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap perempuan. Pelaku bernama, Abu Sahrul (36) diringkus petugas di rumah kontrakannya di Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Minggu (19/12/2021).

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi membenarkan, pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan oleh pihaknya.

Dikatakan Kasat Reskrim, Abu Sahrul yang merupakan warga Dusun 1 Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korbannya seorang perempuan inisial SN di rumah kontrakannya di lokasi tersebut, pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

“Penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara memukul korban pada bagian kepala korban sebanyak 1 kali menggunakan kayu. Lalu di bagian punggung 2 kali, kemudian pelaku mencekik leher dan menginjak kaki korban,” katanya.

Sehingga lanjut dia, korban SN mendatangi Polres Prabumulih untuk membuat laporan kepolisian atas kejadian penganiayaan yang dialami dirinya tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA Dohan Yoanda Prima S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di lokasi tersebut.

Kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi dimaksud yang akhirnya pelaku Abu berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan berikut barang buktinya berupa 1 buah kayu balok,” tandasnya seraya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan. (dn)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah