PRABUMULIH, KS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap perempuan. Pelaku bernama, Abu Sahrul (36) diringkus petugas di rumah kontrakannya di Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Minggu (19/12/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi membenarkan, pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan oleh pihaknya.
Dikatakan Kasat Reskrim, Abu Sahrul yang merupakan warga Dusun 1 Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korbannya seorang perempuan inisial SN di rumah kontrakannya di lokasi tersebut, pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
“Penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara memukul korban pada bagian kepala korban sebanyak 1 kali menggunakan kayu. Lalu di bagian punggung 2 kali, kemudian pelaku mencekik leher dan menginjak kaki korban,” katanya.
Sehingga lanjut dia, korban SN mendatangi Polres Prabumulih untuk membuat laporan kepolisian atas kejadian penganiayaan yang dialami dirinya tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA Dohan Yoanda Prima S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di lokasi tersebut.
Kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi dimaksud yang akhirnya pelaku Abu berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan berikut barang buktinya berupa 1 buah kayu balok,” tandasnya seraya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan. (dn)