Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Lifestyle · 5 Mei 2021 WIB

5 Alasan yang Bisa ‘Lolos’ dari Jeratan Larangan Mudik, Mulai Besok


 Foto : ilustrasi (Net/KSdotcom) Perbesar

Foto : ilustrasi (Net/KSdotcom)

JAKARTA, KS – Mulai Kamis besok, 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021, larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama libur hari raya Idul Fitri 1442 H akan diberlakukan.

Namun larangan mudik yang dilakukan untuk semua transportasi tersebut, dapat ‘batal hukumnya’ jika karena alasan atau untuk kepentingan tertentu.

Ya, lewat surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan mudik tak sepenuhnya berlaku untuk beberapa alasan.

Dalam surat edaran tersebut tercatat ada 5 alasan yang mendapat pengecualian. Apa sajakah?

Pertama, larangan mudik ini tak berlaku untuk orang atau individu yang sedang melakukan perjalanan dinas atau tugas pekerjaan. Alasan lainnya karena urusan menjenguk keluarga yang sakit. Lalu juga alasan karena kunjungan duka saat ada anggota keluarga yang meninggal.

Dua alasan lainnya yakni, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan terakhir untuk kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang.

Sebagai catatan tambahan, para pelaku perjalanan antar daerah/provinsi tersebut tetap harus memiliki print out surat izin perjalanan dalam hal ini Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM tersebut dikeluarkan pejabat atau pimpinan baik yang berstatus ASN maupun pegawai swasta. Sedangkan untuk masyarakat umum SIKM dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah yang tentu dilengkapi identitas diri calon pelaku perjalanan.

Yang tak kalah penting, SIKM ini hanya berlaku untuk satu individu dan hanya untuk sekali perjalanan pergi dan pulang. Selain itu juga hanya diwajibkan untuk individu yang telah berusia di atas 17 tahun.

(viva)

Artikel ini telah dibaca 2,160 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut PHR Regional 1 Resmikan Shuji Camping Ground

8 Juni 2023 - 03:05 WIB

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

28 Mei 2023 - 19:43 WIB

Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

28 Mei 2023 - 19:40 WIB

Demo di KPK dan Kejagung, Gerakan-PEBI Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Koruptor

24 Mei 2023 - 19:03 WIB

Pertemuan Anies dengan Koalisi Perubahan: Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres Dari Internal Koalisi

7 Mei 2023 - 08:38 WIB

Petak Jalur Dinyatakan Aman, Perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang Normal Kembali

5 Mei 2023 - 07:40 WIB

Trending di Nasional