PRABUMULIH, KS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Prabumulih mengusulkan sebanyak 270 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi umum HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
“Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas II B Prabumulih mengusulkan remisi umum untuk 270 narapidana,” kata Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih, David Rosehan melalui Kasubsi Peltah, Efan Armen SH, Rabu (5/8/2021).
Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman tepat pada tanggal 17 Agustus 2021. Asalkan, kata Efan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan telah terbit.
“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti, biasanya nanti menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, dari total 270 warga binaan yang telah diusulkan itu, 4 orang diantaranya langsung bebas dan 3 orang bebas bersyarat pada hari kemerdekaan RI mendatang.
“Dari 270 warga binaan yang kita usulkan itu, 7 orang akan bebas, 5 napi kasus pencurian, 1 napi kasus narkoba, dan 1 orang napi kasus penggelapan, serta 3 orang jalani subsider,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Efan, mereka yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat substantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 bulan.
“Yang kita usulkan itu yang memiliki penilaian baik, kalau yang malas-malas atau tidak ikut kegiatan ya kita tinjau ulang atau bahkan jika pernah melakukan pelanggaran ya kita tidak usulkan, ini bentuk reward lah dari Negara atas karya dan perubahan perilaku mereka selama menjalankan pembinaan,” jelasnya.
“Jadi mereka harus terbebaslah dari perilaku lamanya kearah lebih baik. Rencananya nanti berdasarkan usulan ada 7 napi yang bebas 3 orang diantaranya jalani subsider usai mendapatkan remisi umum,” jelasnya lagi. (dn)