PRABUMULIH, KS – EF (17) dan IL (17), dua pencuri spesialis bongkar toko di Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, ditangkap polisi. Handphone, Voucher HP, Kartu Perdana, dan Rokok di toko milik Ermadi (36) raib digondol komplotan ini.
“Kedua pelaku ditangkap pada Minggu tanggal 04 September 2022 sekira pukul 18.30 wib,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SH SIk MH melalui Kapolsek Cambai IPTU Wanianto SH dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi kriminalnya itu pada Jumat,19 Agustus 2022 diketahui sekira pukul 08.00 wib di toko milik Ermadi yang berlokasi di jalan Sungai Medang RT.01 Rw.07 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Saat itu, korban hendak membuka tokonya, kemudian didapati isi tokonya sudah hilang. Diketahui, pelaku masuk dengan cara meregangkan terali besi jendela toko kemudian masuk melalui celah terali.
“Barang-barang yang telah hilang itu berupa 1 buah Handphone merk Vivo, kartu perdana Axis paket 5 hari sebanyak 200 buah, kartu perdana Axis paket 3 hari sebanyak 100 buah, 8 slop rokok gudang garam filter, 5 slop rokok Surya,10 slop rokok merk Titan, 2 slop rokok merk Vigor,” ujar IPTU Wanianto seraya menuturkan atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cambai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Cambai. Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku masih kami periksa,” tandasnya. (dn)