Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 6 Jan 2022 WIB

2 Korban Dugaan Investasi Bodong di Prabumulih Lapor Polisi, Kerugian Rp 350 Juta


 Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili SH MSi (Foto: KSdotcom) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili SH MSi (Foto: KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih masih mengusut kasus dugaan investasi bodong berupa penanaman modal keuangan. Sejauh ini, sudah ada 2 korban yang mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

PT (35), perempuan yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian, kini telah dilaporkan secara resmi ke polisi oleh Yorriza Agustiana dan Rahmad, dua orang warga asal Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih atas dugaan penipuan investasi bodong dengan nilai kerugian lebih kurang Rp 350 juta. Sejauh ini, terlapor PT (inisial, red) diduga berperan sebagai upline.

“Untuk pelapor baru dua orang dengan kerugian lebih kurang Rp 350 juta. Sementara ini belum bisa kita merinci jumlah keseluruhan atas kerugian dalam kasus ini,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH saat dibincangi awak media di ruang Reskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).

Menurut AKP Jailili, penyidik terus menelusuri aset dari perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor.

Misalnya saja, lanjut dia, korban menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 700 ribu dengan keuntungan Rp 300 ribu.

“Jadi sistem dari investasi ini dengan cara menawarkan keuntungan 30 persen kepada korbannya dalam jangka waktu lebih kurang dua minggu sampai satu bulan,” jelas dia.

Polisi juga mengaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PT (inisial, red) dan belum menetapkan terlapor tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal keuangan itu.

“Berdasarkan keterangan dari terlapor sejak bulan September 2021. Jadi, diperkirakan baru empat bulan berjalan. Investasi ini hanya seperti sistem arisan, tidak ada produk ataupun bentuk bagi hasil dan murni uang atau penanaman modal seperti itu,” bebernya.

Meski demikian, Kasat Reskrim memastikan penyidikan kasus tidak berhenti sampai disitu. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan 6 saksi yang juga terlapor dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini sudah ada sekitar enam orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Untuk sementara terlapor masih dalam proses penyidikan,” tandas AKP Jailili seraya menegaskan, penyidik tentu masih mengembangkan, mendalami keterlibatan apakah dibalik itu masih ada yang lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan. (ek/er/dn)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah